Selasa, 19 Maret 2013

JURNAL TERAKREDITASI DIKTI TAHUN 2013

Bagi seorang dosen/peneliti, keberadaan sebuah jurnal/terbitan berkala ilmiah menjadi wahana/media penting utk mendiseminasikan hasil2 penelitian empirik dan tulisan/buah pikirannya yang didasari oleh telaahan yang ditujukan untuk menghasilkan temuan dan pendapat serba orisinil dan baru (novelties, new to science). Dalam memilih jurnal ilmiah yg akan dijadikan sbg media diseminasi perlu mempertimbangkan bidang studi dan status akreditasi dari jurnal tsb. Apakah sudah terakreditasi oleh Dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) ataukah tidak/belum terakreditasi? Tentunya, jurnal yg akan dipilih adalah jurnal yg telah mendapatkan akreditasi oleh Dikti, karena akan mempunyai bobot angka kredit yg lebih tinggi & diakui secara resmi.

Terkait dgn akreditasi Jurnal/terbitan berkala ilmiah, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kemendiknas RI No.: 49/DIKTI/Kep/2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI TERBITAN BERKALA ILMIAH. Adapun isi dari peraturan Dikti tsb dpt dibaca/didownload DISINI.

Akreditasi yg diberikan Dikti kepada sebuah jurnal memiliki masa berlaku tertentu/ tidak permanent/seterusnya. Masa berlaku akreditasi jurnal sesuai peraturan Dikti No. 49 tsb adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan penetapan.

Sesuai keputusan Dirjen Dikti Kemendiknas No. 64a/DIKTI/Kep./2010 Tanggal 1 Nov2010, nama-nama berkala ilmiah yg terakreditasi dalam penilaian bulan Nov 2010 (Masa berlaku Nov 2010 - Nov 2013) adalah sbb:
  • Bidang Agama= 5 jurnal, 
  • Bidang Ekonomi= 6 jurnal, 
  • Bidang Hukum= 1 jurnal, 
  • Bidang Kependidikan= 1 jurnal, 
  • Bidang Kesehatan/Olah Raga= 4 jurnal, 
  • Bidang MIPA= 2 jurnal, 
  • Bidang Psikologi = 1 jurnal, 
  • Bidang Rekayasa = 5 jurnal, 
  • Bidang Sastra & Filsafat = 1 jurnal, 
  • Bidang Seni= 1 jurnal, 
  • Bidang Sosial Humaniora= 1 jurnal.
Adapun nama-nama jurnal tsb selengkapnya dapat dilihat pada link Berikut Ini.

Bagi dosen Poltekkes Kemenkes RI, termasuk Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yg akan mengumpulkan angka kredit utk keperluan BKD/ kenaikan pangkat fungsional melalui penulisan jurnal ilmiah dpt memilih salah satu dari 4 Jurnal Bidang Kesehatan/Olah Raga yg telah terakreditasi tsb, yaitu :
  1. Jurnal Ilmu Kefarmasian,
  2. Jurnal Ners,
  3. Medical Journal of Indonesia,
  4. Majalah Kedokteran Bandung (MKB).
Apabila tulisan yg dikirimkan dapat tembus/dimuat di Jurnal2 tsb, maka dosen tsb akan memperoleh angka kredit senilai 4 SKS, dgn masa berlaku selama 2 tahun.

Tidak ada komentar: