Rabu, 29 April 2009

Bacaan Wajib para Dosen !

Dosen/guru sebagai seorang tenaga kependidikan, sudah selayaknya mendapat tunjangan yg memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Dalam proses panjang pendidikan, dosen merupakan tokoh sentral yang menjalankan peran sedemikian penting, baik dalam mentransformasikan pengetahuan, maupun menanamkan nilai dan membangun karakter peserta didik. Baca juga UU No.14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen disini.

Nah, mungkin ada diantara anda yang saat ini sudah menjadi dosen di salah satu institusi pendidikan namun belum pernah membaca Peraturan Presiden RI No.65 Thn 2007 tentang Tunjangan Dosen. Perpres ini mengatur besarnya tunjangan dosen Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Dosen. Tunjangan Dosen tersebut diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

Mau tahu berapa besar tunjangan dosen mulai dari yang jabatannya Asisten Ahli-Lektor-Lektor Kepala-hingga Guru Besar?
Berapa pula besarnya tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai Rektor; Pembantu Rektor/Dekan; Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi; Pembantu Ketua/Pembantu Direktur ?

Silahkan klik disini untuk mengetahuinya.

Selamat mengabdikan diri sebagai Dosen... Semoga balasan di dunia ini semakin memotivasi para dosen untuk ikhlas berbakti, sehingga balasan yang telah dijanjikan di akhirat nanti -yang jauh lebih baik- juga dapat diraih... Amien !

Tidak ada komentar: