Kamis, 06 Mei 2010

Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Selama ini kita telah familiar dgn Undang-Undang Kesehatan No. 23 Th 1992. Bahkan, beberapa orang dosen yg mengampu pelajaran/mata kuliah terkait di Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan (Akper, Akbid, Stikes, Politeknik Kesehatan, dll) masih menggunakannya sbg bahan rujukan mengajar, termasuk mahasiswa yg sedang menyusun KTI dan Skripsi. Ini tentu ironis, karena terhitung sejak tgl 13 Oktober 2009 Pemerintah RI bersama DPR RI telah mengundangkan UU Kesehatan yg baru, yaitu Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sesuai Bab XXII pasal 204, Undang-Undang Kesehatan No. 23 Th 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Guna memenuhi amanat pasal 205 UU Kesehatan yg baru tsb, maka selaku dosen Poltekkes Yogyakarta yg melek teknologi, saya ikut mensosialisasikan kepada masyarakat luas isi dari Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tsb. Semoga bermanfaat. khususnya bagi para dosen, mahasiswa kesehatan dan pemangku kepentingan (stake holder) sektor kesehatan.
Undang-Undang No.: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Tidak ada komentar: