Terkait dgn akreditasi Jurnal/terbitan berkala ilmiah, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kemendiknas RI No.: 49/DIKTI/Kep/2011 tentang PEDOMAN AKREDITASI TERBITAN BERKALA ILMIAH. Adapun isi dari peraturan Dikti tsb dpt dibaca/didownload DISINI.
Akreditasi yg diberikan Dikti kepada sebuah jurnal memiliki masa berlaku tertentu/ tidak permanent/seterusnya. Masa berlaku akreditasi jurnal sesuai peraturan Dikti No. 49 tsb adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan penetapan.
Sesuai keputusan Dirjen Dikti Kemendiknas No. 64a/DIKTI/Kep./2010 Tanggal 1 Nov2010, nama-nama berkala ilmiah yg terakreditasi dalam penilaian bulan Nov 2010 (Masa berlaku Nov 2010 - Nov 2013) adalah sbb:
- Bidang Agama= 5 jurnal,
- Bidang Ekonomi= 6 jurnal,
- Bidang Hukum= 1 jurnal,
- Bidang Kependidikan= 1 jurnal,
- Bidang Kesehatan/Olah Raga= 4 jurnal,
- Bidang MIPA= 2 jurnal,
- Bidang Psikologi = 1 jurnal,
- Bidang Rekayasa = 5 jurnal,
- Bidang Sastra & Filsafat = 1 jurnal,
- Bidang Seni= 1 jurnal,
- Bidang Sosial Humaniora= 1 jurnal.
Bagi dosen Poltekkes Kemenkes RI, termasuk Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yg akan mengumpulkan angka kredit utk keperluan BKD/ kenaikan pangkat fungsional melalui penulisan jurnal ilmiah dpt memilih salah satu dari 4 Jurnal Bidang Kesehatan/Olah Raga yg telah terakreditasi tsb, yaitu :
- Jurnal Ilmu Kefarmasian,
- Jurnal Ners,
- Medical Journal of Indonesia,
- Majalah Kedokteran Bandung (MKB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar