Sabtu, 31 Desember 2011

LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN MAHASISWA POLTEKKES JOGJA

Hari Sabtu, 31 Des 2011, saya diminta oleh pengurus BEM Direktorat Poltekkes Ykt utk menyampaikan kuliah tentang Penyusunan Proposal kegiatan, Pelaporan kegiatan kemahasiswaan, dan Pengembangan Organisasi kemahasiswaan. Kuliah ini diberikan dalam rangka kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) para pengurus baru BLM, BEM, UKM dan HIMA di lingkungan Poltekkes Ykt Periode 2012.

Materi LDK tsb saya sampaikan di Auditorium Lama Poltekkes Kemenkes Ykt, Jl. Tata Bumi 3, Banyuraden, Gamping, Sleman, Ykt. Hadir dalam kegiatan LDK tsb sebanyak 120 orang mhs pengurus BLM, BEM, UKM dan HIMA di lingkungan Poltekkes Ykt Periode 2012.
Ldk Bem- Alhiko - 31 Des 2011

Senin, 26 Desember 2011

LULUS SERDOS ? WHAT NEXT ?!

Sertifikasi Dosen adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada para dosen di Perguruan Tinggi. Program ini merupakan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional dan upaya memperbaiki kesejahteraan hidup dosen dengan mendorong para dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi merupakan bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional jenjang pendidikan tinggi.

Hari Selasa, 27 Des 2011, saya mendapat kabar baik, meskipun kabar tsb masih scr lisan, belum tertulis. Kabarnya, UGM sbg PTP-Serdos (Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi Dosen), telah mengumumkan by phone bahwa sebanyak 41 orang dosen2 Poltekkes Ykt (salah satunya saya) yg diusulkan Serdos angkatan kedua th 2011 dinyatakan telah LULUS smua.

Alhamdulillah, Trima kasih ya Allah... Setelah Kesulitan Selalu Ada Kemudahan... Proses usulan serdos kami telah dimulai sejak akhir tahun 2010 yg lalu.

Dengan demikian, kompetensi kami sbg dosen telah diakui oleh Kemendikbud RI, dan Insya ALLAH tahun depan (2012) tunjangan sertifikasi dosen bagi kami (dosen Poltekkes Ykt) akan mulai diberikan oleh negara.

Selasa, 20 Desember 2011

KULIAH APLIKASI KOMPUTER (INTERNET part 2)

Berikut ini adalah materi kuliah Aplikasi Komputer di Semester V Program Studi D-III Jurusan Kesehatan Lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.

Materi "Internet" ini telah saya sampaikan pada pertemuan pertemuan ke-2 yg berlangsung Hari Selasa, 20 Desember 2011, di Ruang "Watsan"(untuk Kelas Non Reguler), dan Hari Rabu, 21 Desember 2011, di Ruang "RAPU II" dan berlanjut di "Lab. Komputer" (untuk Kelas Reguler).
Creating a Weblog- Sudahkan Anda Ngeblog Hari Ini
Tugas/PR bagi setiap mahasiswa:
  1. Praktek mandiri membuat weblog pribadi bertema tentang "kesehatan / kesehatan lingkungan /sanitasi/ kegiatan kuliah di JKL Poltekkes Ykt" (setiap orang khas/berbeda, tidak boleh sama).
  2. Dalam weblog tsb harus terdapat minimal 3 posting, dengan ketentuan: 1 posting berupa artikel/tulisan saja, 1 posting berupa tulisan + foto, dan 1 posting berupa tulisan + video.
  3. Tambahkan pada Side bar blog anda tsb dengan Widget/Gadget: jam/web clock, foto "I'm Internet Sehat Blogger", dan foto "Reduce, Reuse, Recycle, Repair" (Contohnya bisa dilihat dari Weblog Alhiko / kemahasiswaanpoltekkesjogja )
  4. Melaporkan ke dosen alamat weblognya tsb 1 minggu sebelum jadwal ujian akhir semester utk di data dan di nilai.

KULIAH APLIKASI KOMPUTER (INTERNET part 1)

Berikut ini adalah materi kuliah Aplikasi Komputer di Semester V Program Studi D-III Jurusan Kesehatan Lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta.

Materi "Internet" ini telah saya sampaikan pada pertemuan yg berlangsung Hari Senin, 19 Desember 2011, di Ruang "RAPU II" (untuk Kelas Reguler), dan di Ruang "Watsan"(untuk Kelas Non Reguler).
Internet Sehat Untuk Indonesia Hebat

Tugas/PR bagi mahasiswa: mendownload & membaca lengkap file pdf berikut ini, khususnya pada Sub Judul 5.4 Mengetahui Cara Membuka Browser (halaman 40) -s/d- akhir BAB VI (halaman 73).
E-Buku Modul Internet Utk Pemberdayaan Perempuan
Jika ada pertanyaan / komentar silahkan klik pada teks "komentar" dibawah ini. Terima kasih. Selamat belajar !

Rabu, 14 Desember 2011

PERMENKES RI No. 1796 / 2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

Pada hari Sabtu, 10 Des 2011, saya bersama dosen2 & instruktur Jurs. Kes. Lingkungan Poltekkes Kemenkes Ykt berkesempatan mengikuti acara Seminar Nasional "Implikasi dan Implementasi Permenkes No. 1796 / 2011 Bagi Tenaga Kesehatan" yg diadakan di Kampus VII Poltekkes Kemenkes Semarang di Baturaden, Purwokerto, Jawa Tengah.

Sebagaimana telah diketahui, Menteri Kesehatan RI pada tgl 22 Agustus 2011 telah menetapkan sebuah peraturan baru yg sangat penting utk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh tenaga kesehatan yg akan melaksanakan tugas profesinya (Sebagai bidan, perawat, analis kes., perawat gigi, sanitarian, nutrisionist/ahli gizi, dll).

Peraturan tsb adalah PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN. Kehadiran peraturan ini utk menggantikan PERMENKES RI NO.161/MENKES/I/2010 TENTANG REGITRASI TENGA KESEHATAN. Dengan disyahkannya PERMENKES NO 1796 maka PERMENKES NO 161 dicabut.

Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.

Untuk memperoleh STR tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Sedangkan Uji Kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa program kesehatan sebelum mereka lulus dari institusi pendidikannya. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Bagi mereka yang lulus pendidikan sebelum tahun 2011 atau sebelum Permenkes ini di keluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Dan kepadanya dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. (Bisa melakukan pemutihan). Batas waktu pengumpulan berkas pemutihan sampai dengan akhir Desember 2011.

Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut, setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Fotokopi KTP 1 lmbar
  2. Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
  3. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
  4. Surat Ijin Kerja (bila ada) sebanyak 2 lembar
Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya masing-masing secara kolektif (Patelki, Persagi, PPNI, IBI, PPGI, Hakli, dll)

Diharapkan semua tenaga kesehatan, baik PNS maupun yang bekerja di swasta dapat segera mengusulkan permohonan untuk mendapatkan STR sesuai Permenkes No. 1796 tahun 2011 ini.

Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR.

Bagi rekan-rekan-khususnya alumni Poltekkes Kemenkes Ykt- yang belum punya Permenkes RI No. 1796 dapat mendownload DISINI atau klik DISINI.

Berikut ini adalah gambaran suasana seminar nasional yg diikuti oleh -/+ 400 orang tenaga kesehatan tsb: